Pengertian NCT, PCT, dan DCT

Provincial Core Team, yang selanjutnya disingkat PCT, adalah organisasi lintas pemangku kepentingan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Sedang District Core Team, yang selanjutnya disingkat DCT, adalah Organisasi lintas pemangku kepentingan yang dibentuk di tingkat kabupaten/kota untuk membantu pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan. Organisasi yang sama di tingkat pusat dinamakan National Core Team, yang selajutnya disingkat NCT.
Ketiga organisasi ini akan melaksanakan program dan kegiatan, serta melakukan koordinasi secara sinergis untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan melalui kegiatan pengembangkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan secara berkelanjutan atau continuing professional development (CPD) dengan mengembangkan kegiatan kelompok-kelompok kerja pendidik dan tenaga kependidikan, seperti Kelompok Kerja Guru (KKG), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyarawah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS), dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS).

PERAN PCT DAN DCT

PCT dan DCT berperan sebagai fasilitator, pembimbing, dan pengawas dalam pelaksanaan program dan kegiatan peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat provinsi. Untuk dapat melaksanakan peran tersebut secara optimal, PCT juga mempunyai peran sebagai mediator antara NCT dengan LPMP, Dinas Pendidikan Provinsi, dan DCT. Sementara DCT mempunyai peran sebagai mediator antara PCT dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan kelompok-kelompok kerja pendidik dan tenaga kependidikan (KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/ MKPS.

TUGAS DAN FUNGSI PCT

PCT mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. mengikuti secara aktif kegiatan TOT yang dilaksanakan oleh NCT dan Direktorat Jenderal PMPTK;
2. menyusun rencana kerja (action plan), baik jangka panjang maupun jangka pendek, dalam kegiatan peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat provinsi;
3. menyelenggarakan pelatihan DCT;
4. menjamin pelaksanaan pelatihan dengan sistem pengelolaan pelatihan yang efektif dan efisien untuk mencapai tujuan pelatihan yang telah ditetapkan;
5. menumbuhkembangkan semangat, komitmen, dan motivasi para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah terhadap upaya peningkatan profesionalitasnya, melalui kegiatan pelatihan dan kegiatan belajar;
6. menampung aspirasi dan masukan dari peserta pelatihan, serta menjalin kerja sama antar-tim inti (NCT dan DCT) dalam peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh DCT;
8. memberi masukan kepada pemerintah dalam peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
9. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan tersebut kepada semua pemangku kepentingan yang terkait.

TUGAS DAN FUNGSI DCT

DCT mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut:
1. mengikuti secara aktif kegiatan TOT yang dilaksanakan oleh PCT dan Direktorat Jenderal PMPTK;
2. menyusun rencana kerja (action plan), baik jangka panjang maupun jangka pendek, tentang program dan kegiatan peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan di tingkat kabupaten/kota;
3. menyelenggarakan pelatihan untuk guru pemandu, kepala sekolah pemandu, dan pengawas sekolah pemandu, serta kegiatan belajar di KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS;
4. menjamin pelaksanaan pelatihan dengan sistem pengelolaan pelatihan yang efektif dan efisien sehingga dapat mencapai tujuan pelatihan yang telah ditetapkan;
5. menumbuhkembangkan semangat, komitmen, dan motivasi para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah untuk meningkatkan profesionalitasnya;
6. menampung aspirasi dari peserta diklat, serta menjalin kerja sama antar-tim inti (NCT dan PCT) dalam peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
7. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelatihan dan kegiatan belajar di KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS;
8. memberi masukan kepada pemerintah dalam meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
9. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan dan menyampaikan laporan tersebut kepada semua pemangku kepentingan yang terkait.

TUGAS DAN FUNGSI PEMANDU

Guru Pemandu, Kepala Sekolah Pemandu, dan Pengawas Sekolah Pemandu mempunyai tugas dan fungsi dalam:
1. mengikuti secara aktif kegiatan pelatihan yang dilaksanakan oleh DCT dan Direktorat Jenderal PMPTK;
2. menyusun rencana kerja (action plan), baik jangka panjang maupun jangka pendek, tentang kegiatan pembelajaran di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS/KKPS/MKPS;
3. menyelenggarakan kegiatan pembelajaran di KKG/MGMP/KKKS/ MKKS/KKPS/MKPS sesuai dengan Panduan Belajar dan Rambu-rambu Pengembangan Kegiatan yang telah ditetapkan;
4. menjamin pelaksanaan kegiatan pembelajaran dalam tiga jenis pembelajaran, yakni (a) kegaitan belajar tatap muka (KBTM), (2) kegiatan belajar terstruktur (KBTS), dan (3) kegiatan belajar mandiri (KBMD) di KKG/MGMP/ KKKS/MKKS/KKPS/MKPS;
5. menumbuhkembangkan semangat dan motivasi para guru, kepala sekolah, pengawas sekolah untuk meningkatkan profesionalitasnya;
6. menampung aspirasi dari peserta diklat, serta menjalin kerja sama dengan DCT dalam peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
7. menyusun laporan kegiatan pembelajaran di KKG/MGMP/KKKS/ MKKS/KKPS/MKPS dan menyampaikan laporan tersebut kepada DCT.

TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN PCT

PCT mempunyai tanggung jawab dalam:
1. memperoleh, mengembangkan, dan menjamin penyampaikan materi pelatihan dari NCT untuk diteruskan kepada DCT melalui kegiatan diklat;
2. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordina-sikan, dan melaporkan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
3. menjamin kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugas pokok sebagai PCT untuk mecapai tujuan yang telah ditetapkan untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan

Berdasarkan tanggung jawab tersebut, PCT mempunyai kewenangan untuk:
1. mengambil langkah-langkah pemecahan yang diperlukan jika dalam pelaksanaan tugasnya mengalami masalah atau hambatan;
2. menyampaikan laporan tentang langkah-langkah yang telah diambil tersebut, dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak yang terkait;
3. melakukan teguran kepada pihak-pihak yang terkait dalam bentuk komunikasi efektif dengan pihak-pihak tersebut jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.

TANGGUNG JAWAB DAN KEWENANGAN DCT

Tanggung jawab DCT dalam peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan untuk
1. memperoleh, mengembangkan, dan menjamin penyampaikan materi pelatihan dari PCT kepada kelompok-kelompok kerja melalui kegiatan pembimbingan dan pendampingan (fasilitasi) kepada kelompok kerja-kelompok kerja pendidik dan tenaga kependidikan;
2. merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengkoordina-sikan, dan melaporkan kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam upaya peningkatan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;
3. menjamin penyelenggaraan pelatihan dan kegiatan pembelajaran di KKG/MGMP/KKKS/MKKS/KKPS/MKPS untuk meningkatkan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidik.

DCT mempunyai kewenangan dalam:
1. mengambil langkah-langkah pemecahan yang diperlukan jika dalam pelaksanaan tugasnya mengalami masalah atau hambatan;
2. menyampaikan laporan tenjavascript:void(0)tang langkah-langkah yang telah diambil tersebut, dan mengkoordinasikannya dengan pihak-pihak yang terkait;
3. melakukan teguran kepada pihak-pihak yang terkait dalam bentuk komunikasi efektif dengan pihak-pihak tersebut jika terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugasnya.

Selamat Datang di Forum KKG Sumedang

Selamat Datang dan bergabung dengan Forum KKG Sumedang. Blog ini dibuat sebagai salah satu wahana pemersatu aspirasi dan sebagai tempat sarring antar Ketua KKG dan Para Pemandu KKG se-Kabupaten Sumedang untuk mensukseskan Program BERMUTU dan Pemberdayaan KKG.